Followers

Sunday 28 April 2013

MAKALAH KEKERASAN, PREMANISME & KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA





KEKERASAN, PREMANISME & KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA


 











MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat Mata kuliah Character Building
Semester II




Kelompok: 10
Juliardi Heri S. (12129309)



 
 





Jurusan
Manajemen Informatika & Komputer ,Bina Sarana Informatika
Pontianak
2013


KATA PENGANTAR


            Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Makalah ini, dengan judul : “Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas yang Membudayakan di Indonesia”, yang merupakan salah satu syarat tugas kelompok Mata Kuliah Character Building semester II (Dua) jurusan Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika, Pontianak.

Selama menyelesaikan Makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan Makalah  ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam Makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.


                                                                            Pontianak,  20 November  2013

Ttd

Penulis








DAFTAR ISI


Halaman
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………1
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….2
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….3
BAB I  PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang ……………………………………………… 6
1.2              Identifikasi Masalah ………………………………………….7
1.3       Tujuan Penulisan ……………………………………………  7
1.4              Pembatasan Masalah ……………………………………….   8
BAB II  LANDASAN TEORI
2.1       Pengertian Fenomena .......................................................     
2.2       Pengertian Kriminalitas ………………………………………
2.2       Pengertian Kekerasan ……………………………………….
2.2.1    Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan …….......  

BAB III  ANALISA PEMBAHASAN

3.1       Faktor-faktor Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan ....            
3.2       Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan .................
3.3       Ruang Lingkup Tindakan Kriminal .......................................
3.4       Solusi Penyelesaian Masalah..............................................    
3.4.1    Mencegah Tindakan Kriminal dan Kekerasan ..........
BAB IV  PENUTUP
4.1        Kesimpulan .......................................................................... 
4.2        Saran ...................................................................................  
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN


 Latar Belakang

Hidup di jaman yang penuh  intrik dan dusta dalam politik dan kekerasan yang terlihat dari banyaknya ketakutan dan kejahatan yang terjadi baik yang terliput maupun yang tidak terliput oleh media massa. Dan keadaan ekonomi yang semakin sulit memaksa sekelompok orang atau individu untuk mencari jalan pintas untuk mengatasinya. Hidup di jalanan mungkin merupakan salah jalan keluar untuk sebagian orang yang ingin mendapatkan solusi ekonomi yang bergantung dari orang lain dengan melakukan tidakan kriminal secara fisik maupun psikologis.

Fenomena maraknya tindakan kriminal di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Suburnya tindakan kriminal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan penguasa juga. Di masa lalu, para preman terkesan diorganisir oleh kekuatan tertentu untuk kemudian memberikan kontribusi bagi aman dan langgengnya kekuasaan. Sebagai kompensasi para preman diberikan kebebasan untuk menjalankan aksinya tanpa takut diperlakukan keras oleh negara dan mungkin hal ini masih terjadi.


Dahulu tindakan kriminal yang dilakukan oleh preman identik dengan tindakan kekerasan fisik namun dengan seiring perubahan jaman maka preman juga mengalami perubahan modus dalam melakukuan tindakan kriminalnya yaitu dengan cara psikologis atau kejahatan secara halus tanpa melukai fisik korban, dengan cara ini preman dapat mengurangi resiko dalam melakukan tindakan kriminalnya. Namun tidak dipungkiri hingga saat ini kekerasan yang dilakukan oleh preman, krimninalitas masih dilakukan dan masih banyak lagi seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal selain preman.

Hal ini yang menjadi latar belakang bagi penulis untuk  membuat makalah berjudulKEKERASAN, PREMANISME & KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA.

Identifikasi Masalah

Berdasarkan judul tersebut di atas, maka penulis mengidentifikasikan masalah pada :
  1. Faktor-faktor pemicu tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
  2. Dampak dari tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
  3. Ruang lingkup tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
  4. Solusi penyelesaian masalah.










 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan Makalah  ini adalah :
  1. Makalah  ini merupakan sebagai salah satu untuk memenuhi syarat Mata Kuliah Character Building

  1. Makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai tambahan informasi dan sumber bagi pihak yang berkompeten terhadap masalah yang dibahas, sekaligus sebagi bahan perbandingan dan Makalah sejenis yang  pernah dibuat sebelumnya dan juga laporan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai sumber ilmiah.

Pembatasan Masalah

Dalam kajian ini penulis hanya membatasi pada masalah pada faktor-faktor yang memicu terjadinya tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas dan dampaknya terhadap masyarakat,. Hal ini dikarenakan penulis hanya melakukan studi lapangan (wawancara dan observasi) terhadap pihak yang terkait untuk mengetahui hal-hal tersebut.












BAB II
LANDASAN TEORI

Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com. Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri

            Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan

a.   Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b.   Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c.   Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).

d.   Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e.   Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi, karena teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan" internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.












Pengertian Kriminalitas

Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari




BAB III
ANALISA PEMBAHASAN


FAKTOR-FAKTOR PEMICU KEKERASAN, PREMANISME & KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan.  Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1.   Pertentangan dan persaingan kebudayaan
      Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2.   Kepadatan dan komposisi penduduk
      Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.   Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan. 
4.   Mentalitas yang labil
      Seseorang yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5.   Tingkat penganguran yang tinggi
      Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.


 Dampak Dari Tindakan Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif  seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.






 Ruang Lingkup Tindakan Kriminal

Dalam melakukan tindakan kriminal biasanya dilakukan di  tempat keramaian di mana banyak orang. Karena semakin banyak kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal. Tempat-tempat yang biasanya terdapat preman antara lain sebagai berikut :

  1. Pasar Tradisional
Pasar tradisional merupakan salah satu tempat perekonomian berjalan, karena di dalam pasar terdapat penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli. Preman memandang ini sebagai lahan untuk melakukan tindakan kriminalitas karena banyak orang membawa barang berharga. Ataupun melakukan pungutan liar kepada lapak-lapak pedagang.

  1. Terminal Bus
Merupakan tempat yang  banyak orang berdatangan ke terminal bus untuk menuju tempat tujuan, hal ini digunakan  untuk melakukan tindak kriminal pada para penumpang bus maupun para supir bus.

  1. Stasiun Kereta Api dan Gerbong Kereta
Stasiun kereta api merupakan tempat yang sangat rampai pada  jam berangkat dan jam pulang kerja, begitu pula yang terjadi di dalam gerbong kereta api. Setiap gerbong kereta api pasti akan selalu padat bahkan hingga atap kereta api. Diantara ratusan penumpang kereta api pasti terselip beberapa preman yang beraksi di stasiun maupun di dalam gerbong kereta api. Hal ini biasanya terdapat di kereta api ekonomi.



  1. Pelabuhan
Pelabuhan merupakan tempat penyeberangan antar pulau. Disini terdapat manusia, bus, dan truk yang akan menyeberang. Hal ini dilirik untuk melakukan tindakan kriminal, biasanya melakukan tindak krimanal dengan cara pembiusan atau hipnotis kepada penumpang kapal, dan melakukan pungutan liat kepada bus dan truk yang akan memasuki pelabuhan.

  1. Jalan Raya
Merupakan tempat umum yang hampir tidak pernah sepi, biasanya pelaku melakukan tindak krimanal pada persimpangan jalan yang tidak ada pengamanan dari polisi, dimana mobil terhenti pada lampu lalu lintas. Biasanya hal ini dilakukan pada malam hari.
Pada saat ini banyak para pelaku melakukan tindakan kriminal secara berkelompok, namun ada juga yang masih melakukan tindakan kriminal secara individu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan tindakan kriminal dan para pelaku terbagi atas wilayah kekuasaan yang telah terbagi dan terorganisasi. Setiap wilayah terdapat seorang pemimpin yang mengkoordinasikan para anak buahnya dalam melakukan tindakan kriminal. Khusus tindakan pungutan liar setiap wilayah wajib menyetorkan hasilnya kepada pimpinannya yang kemudian disetorkan kepada oknum. Hal ini dilakukan agar para pelaku tindak kriminal dapat perlindungan dan wewenang dalam satu wilayah.







Solusi Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan pasti ada cara untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1.   Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali tindakannya
2.   Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3.   Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti anak punk, dan lain sebagainya.
4.   Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5.   Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat. Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan matanya, sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami. dalam masyarakat modern telah ada semacam share of responsibility. Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu sendiri. Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita tidak lagi bisa berharap pada lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk mengendalikan keamanan karena peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh pemerintah.
Mencegah Tindakan Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas
Ada baiknya mencegah dari pada mengalami tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1.            Tidak memakai perhiasan yang berlebih
2.      Jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal
3.      Tidak berpenampilan terlalu mencolok
4.      Bila berpergian ada baiknya tidak sendirian
5.      Menguasai ilmu bela diri

 







BAB IV
PENUTUP


Pada bab terakhir ini penulis dalam makalah ini akan menarik kesimpulan serta saran yang mungkin bermanfaat untuk kehidupan dimasyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan pada seluruh kegiatan penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas yang Membudayakan di Indonesia dan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dikemukan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis mencoba menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.   Faktor utama terjadinya dalam  Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas yang Membudayakan di Indonesia akibat faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan
2.   Pelaku tindak kekerasan, premanisme,& kriminalitas dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja
3.   Tindakan  kekerasan, premanisme,& kriminalitas sangatlah berdampak negatif pada kelangsungan kehidupan di masyarakat bahkan suatu negara
4.   kekerasan, premanisme,& kriminalitas dapat dicegah dan dapat diselesaikan.



Saran

Dari hasil analisa yang dilakukan penulis pada bab-bab sebelumnya serta kesimpulan diatas maka penulis mencoba untuk memberikan saran atau bahan masukan yang mungkin dapat bermanfaat :

1.      Untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sebaiknya memberikan pendidikan dan pemberitahuan sejak dini oleh lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah tentang tindakan kriminal dan kekerasan memberikan efek negatif
2.      Memberikan pelatihan atau kursus bagi para pelaku tindakan kriminal dan kekerasan agar memiliki ilmu yang dapat digunakan untuk bekerja atau berwiraswatsa
3.      Bagi para penegak hukum agar memberikan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminal dan kekerasan tanpa pandang bulu atau derajat untuk memberi efek jera
4.      Selalu berhati-hati dan waspada disetiap tempat serta kepada siapa saja khususnya orang yang baru dikenal dan mencurigakan







DAFTAR PUSTAKA


Imam B. Prasodjo, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com, Maret 2001
Max Weber , Monopoli, Legitimasi Untuk Melakukan Kekerasan Secara Sah 2010
Sardjono Djatiman, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com Maret 2001
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena, 22 September 2010
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan, 18 Juli 2010
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal, 20 Oktober 2010

TRANSLATE