KEKERASAN, PREMANISME & KRIMINALITAS YANG
MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Mata kuliah Character Building
Semester II
|
Jurusan
Manajemen
Informatika & Komputer ,Bina Sarana Informatika
Pontianak
2013
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Makalah ini,
dengan judul : “Kekerasan, Premanisme,
& Kriminalitas yang Membudayakan di Indonesia”, yang merupakan salah
satu syarat tugas kelompok Mata Kuliah Character Building semester II (Dua)
jurusan Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika, Pontianak.
Selama
menyelesaikan Makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan,
petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan
Makalah ini.
Akhirnya
penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu,
meskipun dalam Makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Pontianak, 20 November 2013
Ttd
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………1
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….2
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….3
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ……………………………………………… 6
1.2
Identifikasi
Masalah ………………………………………….7
1.3 Tujuan
Penulisan …………………………………………… 7
1.4
Pembatasan
Masalah ………………………………………. 8
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Fenomena .......................................................
2.2 Pengertian
Kriminalitas ………………………………………
2.2 Pengertian
Kekerasan ……………………………………….
2.2.1 Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan …….......
BAB III ANALISA PEMBAHASAN
3.1 Faktor-faktor
Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan ....
3.2 Dampak
Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan .................
3.3 Ruang
Lingkup Tindakan Kriminal .......................................
3.4 Solusi
Penyelesaian Masalah..............................................
3.4.1
Mencegah Tindakan Kriminal dan
Kekerasan ..........
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
..........................................................................
4.2
Saran
...................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hidup di
jaman yang penuh intrik dan dusta dalam
politik dan kekerasan yang terlihat dari banyaknya ketakutan dan kejahatan yang
terjadi baik yang terliput maupun yang tidak terliput oleh media massa. Dan
keadaan ekonomi yang semakin sulit memaksa sekelompok orang atau individu untuk
mencari jalan pintas untuk mengatasinya. Hidup di jalanan mungkin merupakan
salah jalan keluar untuk sebagian orang yang ingin mendapatkan solusi ekonomi
yang bergantung dari orang lain dengan melakukan tidakan kriminal secara fisik
maupun psikologis.
Fenomena
maraknya tindakan kriminal di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi
semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok
masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya
melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak
dibutuhkan. Suburnya tindakan kriminal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari
peranan penguasa juga. Di masa lalu, para preman terkesan diorganisir oleh
kekuatan tertentu untuk kemudian memberikan kontribusi bagi aman dan
langgengnya kekuasaan. Sebagai kompensasi para preman diberikan kebebasan untuk
menjalankan aksinya tanpa takut diperlakukan keras oleh negara dan mungkin hal
ini masih terjadi.
Dahulu
tindakan kriminal yang dilakukan oleh preman identik dengan tindakan kekerasan
fisik namun dengan seiring perubahan jaman maka preman juga mengalami perubahan
modus dalam melakukuan tindakan kriminalnya yaitu dengan cara psikologis atau
kejahatan secara halus tanpa melukai fisik korban, dengan cara ini preman dapat
mengurangi resiko dalam melakukan tindakan kriminalnya. Namun tidak dipungkiri
hingga saat ini kekerasan yang dilakukan oleh preman, krimninalitas masih dilakukan dan masih banyak lagi
seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal selain preman.
Hal ini
yang menjadi latar belakang bagi penulis untuk membuat makalah berjudul “
KEKERASAN, PREMANISME &
KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA”.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
judul tersebut di atas, maka penulis mengidentifikasikan masalah pada :
- Faktor-faktor pemicu tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
- Dampak dari tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
- Ruang lingkup tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
- Solusi penyelesaian masalah.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan Makalah ini adalah :
- Makalah ini merupakan sebagai salah satu untuk memenuhi syarat Mata Kuliah Character Building
- Makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai tambahan informasi dan sumber bagi pihak yang berkompeten terhadap masalah yang dibahas, sekaligus sebagi bahan perbandingan dan Makalah sejenis yang pernah dibuat sebelumnya dan juga laporan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai sumber ilmiah.
Pembatasan Masalah
Dalam
kajian ini penulis hanya membatasi pada masalah pada faktor-faktor yang memicu
terjadinya tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas dan dampaknya terhadap masyarakat,.
Hal ini dikarenakan penulis hanya melakukan studi lapangan (wawancara dan
observasi) terhadap pihak yang terkait untuk mengetahui hal-hal tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin
violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti
kekuasaan atau berkuasa) adalah
dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang
merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang
mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang
yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan
dengan kewenangannya yakni bila
diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa
mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat
pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com.
Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang
yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu
oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan
hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak
kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal
yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah,
juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat
yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat
pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat
belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri
untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com memperkirakan masyarakat sudah tidak
percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah
terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan telah menjadi tontonan
masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam, tiba-tiba memberontak.
Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya lagi, maka
masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya dengan cara
mereka sendiri
Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan
a. Kekerasan
yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan
dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina),
psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh
negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai
"monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni
dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum
atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan
terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah
satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c. Tindakan
kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan
yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia,
dll.)).
d. Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap
tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat
melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan
terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja
lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk
pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap
penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
merupakan tindakan
kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan
fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan,
pemukulan, dll.) yang
menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang
lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah
"kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan
perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup
kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang
dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang
terjadi dalam perang
(yakni kekerasan antar-masyarakat)
dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern
telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara
universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala besar-besaran dianggap
sebagai ancaman langsung terhadap harta benda dan manusia, budaya, masyarakat,
dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme,
karena kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan
yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral
dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi, karena
teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme
moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme,
dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan"
internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
Pengertian Kriminalitas
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum
atau sebuah tindak kejahatan.
Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori
terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak
kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan
asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum
kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai
terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan
apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam
pengertian yuridis
tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi
yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang
melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal.
Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola
tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan
suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari
BAB III
ANALISA PEMBAHASAN
FAKTOR-FAKTOR PEMICU KEKERASAN, PREMANISME &
KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang
mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan.
Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal
dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada
Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini
kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan
sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan
melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi
terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1. Pertentangan
dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada
kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada
kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2. Kepadatan
dan komposisi penduduk
Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan
komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat
mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang
berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan
kriminal dan kekerasan.
3. Perbedaan
distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu
berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh
budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini
akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti
pemerkosaan dan perampokan.
4. Mentalitas
yang labil
Seseorang yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan
mempunyai jalan pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.
Layaknya seorang preman jika ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya
akan menggunakan cara yang mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan
lain sebagainya.
5. Tingkat
penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan
pada suatu daerah sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu
seseorang atau kelompok untuk melakukan jalan pintas dalam memenuhi
kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di
atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan
kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa,
tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang
paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.
Dampak Dari Tindakan Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas
Setiap perbuatan pasti
memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan
kekerasan yang pasti akan berdampak negatif
seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari
fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan
dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan
untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para
polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan
lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan)
yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Ruang Lingkup Tindakan Kriminal
Dalam
melakukan tindakan kriminal biasanya dilakukan di tempat keramaian di mana banyak orang. Karena
semakin banyak kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal. Tempat-tempat yang
biasanya terdapat preman antara lain sebagai berikut :
- Pasar Tradisional
Pasar tradisional merupakan salah satu
tempat perekonomian berjalan, karena di dalam pasar terdapat penjual dan
pembeli yang melakukan transaksi jual beli. Preman memandang ini sebagai lahan
untuk melakukan tindakan kriminalitas karena banyak orang membawa barang
berharga. Ataupun melakukan pungutan liar kepada lapak-lapak pedagang.
- Terminal Bus
Merupakan tempat yang banyak orang berdatangan ke terminal bus
untuk menuju tempat tujuan, hal ini digunakan
untuk melakukan tindak kriminal pada para penumpang bus maupun para
supir bus.
- Stasiun Kereta Api dan Gerbong Kereta
Stasiun kereta api merupakan tempat yang
sangat rampai pada jam berangkat dan jam
pulang kerja, begitu pula yang terjadi di dalam gerbong kereta api. Setiap
gerbong kereta api pasti akan selalu padat bahkan hingga atap kereta api.
Diantara ratusan penumpang kereta api pasti terselip beberapa preman yang
beraksi di stasiun maupun di dalam gerbong kereta api. Hal ini biasanya
terdapat di kereta api ekonomi.
- Pelabuhan
Pelabuhan merupakan tempat penyeberangan
antar pulau. Disini terdapat manusia, bus, dan truk yang akan menyeberang. Hal
ini dilirik untuk melakukan tindakan kriminal, biasanya melakukan tindak
krimanal dengan cara pembiusan atau hipnotis kepada penumpang kapal, dan
melakukan pungutan liat kepada bus dan truk yang akan memasuki pelabuhan.
- Jalan Raya
Merupakan tempat umum yang hampir tidak
pernah sepi, biasanya pelaku melakukan tindak krimanal pada persimpangan jalan
yang tidak ada pengamanan dari polisi, dimana mobil terhenti pada lampu lalu
lintas. Biasanya hal ini dilakukan pada malam hari.
Pada saat ini banyak para
pelaku melakukan tindakan kriminal secara berkelompok, namun ada juga yang
masih melakukan tindakan kriminal secara individu. Hal ini dilakukan untuk
mempermudah dalam melakukan tindakan kriminal dan para pelaku terbagi atas
wilayah kekuasaan yang telah terbagi dan terorganisasi. Setiap wilayah terdapat
seorang pemimpin yang mengkoordinasikan para anak buahnya dalam melakukan
tindakan kriminal. Khusus tindakan pungutan liar setiap wilayah wajib
menyetorkan hasilnya kepada pimpinannya yang kemudian disetorkan kepada oknum.
Hal ini dilakukan agar para pelaku tindak kriminal dapat perlindungan dan
wewenang dalam satu wilayah.
Solusi Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan pasti ada
cara untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal
dan kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku
kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk
memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali
tindakannya
2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam
mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk
mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan
kriminal.
3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai
budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya
kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti anak punk, dan lain
sebagainya.
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat
dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah ,
pengajian dan organisasi masyarakat.
5. Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak
kriminal atau penganguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk
mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan
kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik
bila peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini.
Dan semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi
terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan
ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat. Artinya, ada fungsi
pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh masyarakat. Kondisi
sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan
di sekelilingnya, bahkan di depan matanya, sikap tak acuh masyarakat itu dalam
kerangka psikologi sosial dapat dipahami. dalam masyarakat modern telah ada
semacam share of responsibility.
Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu
sendiri. Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita tidak lagi bisa
berharap pada lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk mengendalikan
keamanan karena peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh
pemerintah.
Mencegah Tindakan Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas
Ada baiknya mencegah dari pada
mengalami tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah
atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1.
Tidak
memakai perhiasan yang berlebih
2. Jangan mudah percaya kepada orang baru
dikenal
3. Tidak berpenampilan terlalu mencolok
4. Bila berpergian ada baiknya tidak
sendirian
5. Menguasai ilmu bela diri
BAB IV
PENUTUP
Pada bab terakhir ini penulis
dalam makalah ini akan menarik kesimpulan serta saran yang mungkin bermanfaat
untuk kehidupan dimasyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan pada seluruh kegiatan penelitian yang dilakukan oleh penulis
mengenai Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas yang Membudayakan di
Indonesia dan berdasarkan
hasil pembahasan yang telah dikemukan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis
mencoba menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Faktor utama terjadinya dalam Kekerasan, Premanisme, &
Kriminalitas yang Membudayakan di Indonesia akibat faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan
2. Pelaku tindak kekerasan, premanisme,& kriminalitas dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa
saja
3. Tindakan kekerasan, premanisme,&
kriminalitas sangatlah berdampak
negatif pada kelangsungan kehidupan di masyarakat bahkan suatu negara
4. kekerasan, premanisme,& kriminalitas dapat dicegah dan dapat
diselesaikan.
Saran
Dari hasil
analisa yang dilakukan penulis pada bab-bab sebelumnya serta kesimpulan diatas
maka penulis mencoba untuk memberikan saran atau bahan masukan yang mungkin
dapat bermanfaat :
1. Untuk mencegah terjadinya tindak kriminal
sebaiknya memberikan pendidikan dan pemberitahuan sejak dini oleh lingkungan di
dalam rumah maupun di luar rumah tentang tindakan kriminal dan kekerasan
memberikan efek negatif
2. Memberikan pelatihan atau kursus bagi para
pelaku tindakan kriminal dan kekerasan agar memiliki ilmu yang dapat digunakan
untuk bekerja atau berwiraswatsa
3. Bagi para penegak hukum agar memberikan
sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminal dan kekerasan
tanpa pandang bulu atau derajat untuk memberi efek jera
4. Selalu berhati-hati dan waspada disetiap
tempat serta kepada siapa saja khususnya orang yang baru dikenal dan mencurigakan
DAFTAR PUSTAKA
Imam B. Prasodjo, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com, Maret 2001
Max Weber , Monopoli, Legitimasi Untuk Melakukan Kekerasan Secara Sah
2010
Sardjono Djatiman, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com Maret 2001
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena, 22 September 2010
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan, 18 Juli 2010
Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal,
20 Oktober 2010